
Jenis Jenis Air
Ketahuilah para pembaca yang semoga dirahmati Allah. Berikut adalah beberapa jenis air yang kita bisa dapati atau biasa dapati di muka bumi ini ;
- Air Hujan
Air hujan adalah air yang diturunkan oleh Allaah melalui malaikat mikail untuk membuat kesegaran serta kesejukan dalam kehidupan di muka bumi. Sifat dari air hujan ini adalah suci lagi menyucikan. Allah Ta’ala berfirman :
وَهُوَ الَّذِيْٓ اَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًاۢ بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهٖۚ وَاَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً طَهُوْرًا ۙ
“Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih,”(QS : Al Furqon : 48)
- Air Laut
Air yang memiliki rasa asin ini pun termasuk ke dalam air yang suci lagi menyucikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang air laut :
هُوَ الطّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut , suci airnya halal bangkainya.”[1]
- Air Telaga
Air telaga adalah air danau yang dapat juga kita gunakan untuk bersuci. Seperti halnya air laut, air ini juga dapat kita gunakan untuk berwudhu dan mandi dan lain sebagainya. - Air Sungai
Air sungai termasuk ke dalam air yang suci menyucikan. Namun tidak semua air sungai dapat menyucikan. Sebab terkadang air sungai yang ada sekarang banyak mengandung najis. Artinya, lebih banyak najisnya daripada air sucinya, sehingga najis lah yang mendominasi air sungainya. Maka jika demikian hendaknya dijauhi. Dan pasti fitroh manusia pun tidak suka akan kotoran. - Air Sumur
Telah diketahui akan kebersihan air ini. Air yang didapat dari sumber mata air ini biasanya lebih terjaga. Sudah pasti dapat menyucikan apalagi air ini biasanya dilindungi dan jauh dari berbagai najis-najis. - Air Salju
Atau biasa disebut dengan air es, biasanya dapat ditemukan di daerah kutub utara dan antartika (bukan kutub) ini juga bisa kita gunakan untuk bersuci. Dan telah ma’ruf hal ini didalam do’a iftitah yang Nabi kita ajarkan :
اللَّهُمَّ اِغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالمْاَءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
“Yaa Allah , sucikanlah aku dari dosa dosaku dengan air , salju dan es.”[2]
- Air Embun
Air yang sering dijumpai di pagi hari diatas daun-daun, pohon, dan rumput yang merupakan hasil dari dedaunan ternyata dapat kita gunakan untuk bersuci.
Pembagian Air
- Air Suci Lagi Menyucikan (Air Mutlak)
Yaitu air yang masih murni sehingga masih bisa digunakan untuk bersuci dan air ini menyucikan secara syara’. Contohnya mandi, wudhu, mencuci pakaian, dan lain sebagainya. Dan contoh dari air yang suci lagi menyucikan adalah point point yang telah kita sebutkan diatas. - Air Suci Tidak Menyucikan
Pada dasarnya air ini adalah suci, boleh diminum akan tetapi tidak menyucikan (tidak dapat digunakan untuk berwudhu, mandi, dan lain-lain). Contohnya air susu, air kelapa, air teh, kopi, dan lain sebagainya. - Air Musyammas
Yaitu air yang dipanaskan oleh matahari. Air ini hukumnya makruh digunakan untuk berwudhu, mandi, akan tetapi boleh digunakan untuk mencuci pakaian. - Air Musta’mal
Yaitu air yang jumlahnya sedikit dan sudah digunakan untuk bersuci dan menghilangkan hadats, air ini tidak boleh lagi digunakan untuk bersuci. Selain itu, dapat dikatakan sebagai air musta’mal apabila air yang sedang kita pakai untuk bersuci lalu air cucurannya jatuh ke dalam bejana yang berisi air dan airnya tidak sampai dua kullah, maka air tersebut sudah termasuk air musta’mal meskipun tidak berubah warna, rasa dan bau dan meskipun air yang jatuh hanya satu tetes saja. - Air Mutanajis
Yaitu air yang terkena najis atau air yang jatuh najis ke dalamnya sedangkan jumlahnya tidak sampai 2 kullah[3]. Jika air tersebut sampai atau lebih dari dua qulah maka masih boleh menggunakannya selama rasa, warna dan baunya tidak berubah.
Wabillahit Taufiq
Zia ‘Abdurrofi’
Makassar-Selasa,2 Dzulqo’dah 1441H/23 Juni 2020
Referensi :
- Fiqh Muyassar – Cet.Dar Nurus Sunnah
- Al Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wa Kitabil ‘Aziz Karya ‘Abdul ‘Azhim Badawiy – Cet. Dar Ibnu Rojab
- Matan Al Ghoyah Wat Taqrib (Dikenal dengan Matan Abi Syuja’) Karya Abu Syujaa’ Ahmad bin Al Husain Bin Ahmad Al Ashfahaniy rahimahullah (wafat th.593H)
[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud No. 83 , At Tirmidzi No.69 , An Nasa’I No.59 , Ibnu Maajah No.3246. Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam Shahih Sunan An Nasa’i No.58.
[2] Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Bukhori No.744 dan Juga Al Imam Muslim No.598.
[3] Satu kullah sekitar 216 litter atau dalam bentuk bak besarnya 60×60 cm ada juga pendapat yang mengatakan 50X50 cm.