
Manhajus Saalikin adalah sebuah kitab yang ditulis oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Kitab yang berbicara tentang masalah fiqih beserta hukum-hukumnya. Dimulai dari kitab Thoharoh sampai kitab Al-Qadha. Ringkas dan tipis kitabnya namun sarat akan faidah-faidah berharga tentang masalah fiqih.
Kitab fiqih yang tidak ta’ashub (fanatik) terhadap pendapat tertentu, namun fanatik terhadap Kitaabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan yang seperti inilah kitab yang sangat bagus untuk dipelajari oleh orang-orang yang ingin memulai rihlahnya Bersama ilmu fiqih. Ringkas, namun tetap fokus pada inti permasalahan.
Sebelum seorang penuntut ilmu memulai rihlahnya dalam ilmu fiqih, ada baiknya ia mempelajari kitab ini terlebih dahulu sebagai tapakan awal untuk mempelajari ilmu fiqih yang setelahnya.
Pada artikel ini, kami akan menuliskan teks dari kitabnya beserta dengan terjemahannya kemudian penjelasannya jika dibutuhkan. Semoga Allah berikan kekuatan dan kemudahan untuk membahas dan menyelesaikan kitab ini dalam bentuk tulisan.
Berkata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah:
بسم الله الرحمن الرحيم
وبه نستعين
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِينُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوذُ بِاَللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اَللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، صَلَّى اَللَّهُ عليه وَسَلَّمَ.
أَمَّا بَعْدُ،
فَهَذَا كِتَابٌ مُخْتَصَرٌ فِي اَلْفِقْهِ، جَمَعْتُ فِيهِ بَيْنَ اَلْمَسَائِلِ وَالدَّلَائِلِ، وَاقْتَصَرْتُ فِيهِ عَلَى أَهُمِّ اَلْأُمُورِ، وَأَعْظَمِهَا نَفْعًا؛ لِشِدَّةِ اَلضَّرُورَةِ إِلَى هَذَا اَلْمَوْضُوعِ، وَكَثِيرًا مَا أَقْتَصِرُ عَلَى اَلنَّصِّ إِذَا كَانَ اَلْحُكْمُ فِيهِ وَاضِحًا؛ لسهولة حفظه وفهمه على المبتدئين ؛ لِأَنَّ العلمَ معرفةُ اَلْحَقِّ بِدَلِيلِهِ.
وَالْفِقْهَ: مَعْرِفَةُ اَلْأَحْكَامِ اَلشَّرْعِيَّةِ اَلْفَرْعِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا مِنْ اَلْكِتَابِ، وَالسُّنَّةِ، وَالْإِجْمَاعِ، وَالْقِيَاسِ اَلصَّحِيحِ، وَأَقْتَصِرُ عَلَى اَلْأَدِلَّةِ اَلْمَشْهُورَةِ؛ خَوْفًا مِنْ اَلتَّطْوِيلِ، وَإِذَا كَانَتِ اَلْمَسْأَلَةُ خِلَافِيَّةً، اِقْتَصَرْتُ عَلَى اَلْقَوْلِ اَلَّذِي تَرْجَّحَ عِنْدِي، تَبَعًا للأدلة الشرعية.
Bismillāhirrahmānirrahīm
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Wa bihi nasta’īn
Dan kepada-Nya kami memohon pertolongan
Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, memohon ampunan-Nya, dan bertobat kepada-Nya.
Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami sendiri dan dari keburukan amal perbuatan kami.
Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya; dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya; dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, semoga Allah melimpahkan salawat dan salam atas beliau.
Ammā ba’du,
Ini adalah sebuah kitab ringkas dalam bidang fikih, yang di dalamnya aku menghimpun antara masalah-masalah dan dalil-dalilnya. Aku membatasinya pada perkara-perkara yang paling penting dan paling besar manfaatnya, karena besarnya kebutuhan terhadap topik ini. Dan seringkali aku mencukupkan dengan nash semata apabila hukumnya sudah jelas di dalamnya, demi kemudahan menghafal dan memahaminya bagi para pemula; karena ilmu itu adalah mengenal kebenaran beserta dalilnya.(1)
Adapun fikih adalah: mengenal hukum-hukum syariat yang bersifat cabang (far’iyyah)(2) beserta dalil-dalilnya dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas yang shahih(3). Aku membatasi diri pada dalil-dalil yang masyhur karena khawatir terlalu panjang. Dan apabila suatu masalah bersifat khilafiah, aku hanya menyebutkan pendapat yang paling kuat menurutku, berdasarkan dalil-dalil syariat.(4)
(1) Demikianlah ilmu, yaitu “Mengenal kebenaran beserta dalilnya”. Tentu dalil yang dimaksud adalah dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Sesungguhnya agama Allah tidaklah tegak melainkan dengan dua perkara:
Pertama: Dengan ilmu dan burhan (Dalil)
Kedua: Dengan peperangan dan tombak
Untuk menegakkan agama Allah diharuskan kedua poin ini terwujud. Bahkan tidak mungkin agama bisa tegak dan tampak melainkan dengan kedua ini. Dari kedua poin ini, tentu harus didahulukan adalah yang pertama”.[1]
(2) Fikih didefinisikan oleh penulis rahimahullah “Mengenal hukum-hukum syari’at yang bersifat far’iyyah (cabang)”. Maksudnya adalah ilmu-ilmu syari’at yang berkaitan dengan praktek amalan. Seperti sholat, zakat, jual beli dan sebagainya.
Karenanya secara umum, ilmu fikih masuk dalam kategori ilmu far’iyyah (cabang). Sedangkan ilmu yang ushul (asas) adalah ilmu yang berkaitan dengan Aqidah atau yang disebut juga dengan Ushuluddin (pokok agama).
Masuknya ilmu fikih dalam kategori cabang karena ilmu fikih merupakan cabang dari ilmu Aqidah. Mengingat tidak sah amal ibadah seseorang melainkan dengan Aqidah yang benar. Jika Aqidahnya tidak benar dan rusak, maka ibadahpun akan ikut serta dalam ketidak absahannya.
Sebagian ulama menamakan ilmu Aqidah dengan nama “Fiqhul Akbar”. Adapun yang berkaitan dengan amalam sehari-hari dinamakan dengan “Fiqhul Ashgar”. Di antara yang menulis kitab Aqidah dan menamakannya dengan “Fiqhul Akbar”. adalah Al-Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit rahimahullah.
(3) Dalil yang disepakati yaitu;
– Al-Qur’an
– As-Sunnah (hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)
– Ijma’, yaitu berupa kesepakatan umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam terhadap suatu hukum.
– Qiyas, yaitu menyelaraskan perkara cabang dengan perkara yang ushul. Tentunya dengan syarat diharuskan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih.
(4) Pada kitab ini, beliau tidak menyebutkan perselisihan para ulama dalam fiqih. Kendati hampir di setiap permasalahan fiqih para ulama berselisih. Penulis rahimahullah mencukupkan apa yang datang dari dalil-dalil yang beliau yakini keshahihannya.
Wallahu’alam
Depok, 15 Mei 2026/ 27 Dzulqo’dah 1447H
[1] | Kitaabul Ilmi hal.15.