Nasihat

Apakah Jilbab yang Pendek Termasuk Jilbab Syar’i?

Jika kita memperhatikan keadaan muslimah di zaman sekarang, kita akan mendapati sebuah keadaan yang sangat memperhatikan. Yaitu, mereka mengenakan jilbab hanya untuk memperhias diri mereka, dengan anggapan akan membuat terlihat lebih cantik daripada tidak menggunakannya sama sekali. Mereka mengenakan jilbab bukan untuk tujuan menjalankan syariat, akan tetapi hanya sekedar mengikuti Trend di zaman ini yang digemari wanita muslimah.

Kendati demikian, apakah jilbab yang mereka kenakan bisa disebut bahwa itu jilbab syar’i? Jilbab yang pendek yang tidak menutupi dada secara sempurna, lengan yang nampak, dan didapati pada sebagian mereka terlihat lehernya serta rambutnya yang urai-uraian. Maka, hal ini tidak bisa disebut dengan jilbab syar’i, akan tetapi lebih pantas disebut dengan jilbab tabarruj!!! Malah, hal ini bisa menjadi fitnah untuk laki-laki!!!

Padahal syariat telah menjelaskan bagaimana sifat jilbab syar’i yang harus dikenakan oleh wanita muslimah. Yaitu, harus menutupi seluruh badannya, terjulurkan sampai kakinya. Apakah jilbab yang pendek ini bisa memenuhi syarat tersebut? apakah hanya sekedar menggunakan jilbab tersebut akan terlepas dari kewajiban memakai jilbab? Kalau kita menelaah dari pengertian hijab syari dan dalil-dalil dari alquran dan assunnah, maka jauh sekali sifatnya dengan apa yang mereka kenakan di zaman ini.

Dan diantara sifat jilbab tabarruj ini, yaitu tersingkapnya wajah. Padahal, pendapat yang kuat (pendapat penulis) bahwa wajib hukumnya untuk menutupi wajah ketika adanya fitnah, kecuali wanita yang tidak elok wajahnya dan wanita yang tua renta. Kemudian, wanita yang mengenakan jilbab seperti ini mengaku bahwa mereka telah berhijab, Hijab seperti apa yang mereka anggap? Apakah layak disebut dengan hijab syar’i dengan sifat seperti itu?

Tidak diragukan lagi, bahwa jilbab yang pendek itu tidak menutupi bagian badan yang harusnya ditutupi. Oleh karena itu, Akan menjadi fitnah bagi siapa yang melihatnya. Segala sesuatu yang mengantarkan kepada fitnah maka itu terlarang didalam syariat ini, dan tidak mungkin adanya dalil pada setiap permasalahan tertentu, akan tetapi syariat memiliki kaidah-kaidah dan hukum-hukum secara umum yang bisa digunakan untuk perkara-perkara yang furuu (cabang). Contohnya adalah firman allah taala :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ

“Janganlah kamu mendekati zina” (QS. Al-Isra:32)

Maksud dari ayat ini adalah segala sesuatu yang bisa menjadikan adanya sebab terjadinya perzinaan. Termasuk dari hal tersebut yaitu, zina mata, zina pandangan, maka itu wajib dijauhi. Karena, mata seseorang ketika melihat kepada hal yang diharamkan, hatinya akan terikat dengan apa yang dia lihat, kemudian muncullah perbuatan yang keji tersebut yaitu perzinaan, hanya berawal dari pandangan saja. Benarlah perkataan Al-Imam Ibnul Qoyyim, bahwa asal muasal dari perzinaan yaitu awalnya dari pandangan. Intinya, Bahwa jilbab yang pendek itu sebab terjadinya fitnah. Dan kaidahnya, segala sesuatu yang mengantarkan kepada fitnah maka hal itu dilarang.

Dan sangat disayangkan, terkhususnya bagi thalibah mahad, ketika telah lulus dari dirasahnya, seakan mereka lupa terhadap kewajiban memakai jilbab syar’i. Yang awalnya memakai jilbab syar’i, tertutup semua badannya, memakai cadar, akan tetapi ketika lulus dari mahad, dia melepas itu semua, digantikan dengan jilbab segi empat atau semacamnya yang merubah citra diri seorang muslimah, dikarenakan pengaruh dari pertemanan ataupun mengikuti trend tiktok atau instagram. Maka nasihat yang harus diutarakan dari sesama kaum muslimin, ingatlah, bahwa wanita adalah sumber fitnah untuk laki-laki, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى أُمَّتِي مِنْ النِّسَاءِ عَلَى الرِّجَالِ

“Tidaklah aku meninggalkan suatu fitnah yang lebih dahsyat bagi kaum laki-laki melebihi fitnah wanita.”

Dan apabila perempuan keluar dari rumahnya, setan akan menghiasinya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.”

Setelah kita mengetahui bahwa hukum asal wanita adalah fitnah, maka kita harus melakukan sebab-sebab yang bisa menjauhkan dari fitnah tersebut. Adapun untuk wanita, dengan memakai jilbab yang syari, mengenakan cadar, tidak memposting dirinya di sosial media manapun walaupun hanya sekedar bayangannya saja, maka itu lebih terjaga dari fitnah. Adapun untuk laki-laki, dengan menundukkan pandangannya dari wanita. Dan hal ini sudah diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barang siapa mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya dia (setan) menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan mungkar.” (QS. An-Nur:21)

Semoga risalah yang singkat ini, bisa menjadi motivasi untuk para wanita muslimah, agar memperhatikan lagi perkara ini. Karena hal ini, sudah sangat terlalaikan atau mungkin sudah diabaikan oleh sebagian wanita muslimah. Kita meminta pertolongan Allah subhanahu wa ta’ala agar selalu memberikan taufik dan hidayah-Nya serta menjauhkan kita dari berbagai fitnah yang ada di zaman ini, terlebih lagi fitnah wanita.

Allahul musta’an.

Sumber rujukan :
Audatul Hijab karya Syaikh Muhammad Ahmad Ismail Al-Mukaddam
Fataawa Nurun ‘Ala Darb karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button