Nasihat

Ancaman Bagi yang Meninggalkan Sholat Berjamaah

Telah diketahui bersama, bahwa hukum sholat berberjamaah untuk laki-laki adalah hukumnya wajib dari beberapa pendapat yang rajih, dengan dalil yang kuat yang diutarakan oleh para ulama, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, didalam riwayat Imam Ahmad rahimahullah :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Aku sangat berkeinginan agar salat ditegakkan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki salat bersama manusia, sedangkan aku bersama beberapa laki-laki pergi membawa kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut salat berberjamaah, hingga aku dapat membakar rumah mereka.”

Di dalam Shahih Al-Bukhari, awal dari hadits atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أثقل الصلاة على المنافقين، صلاة العشاء، وصلاة الفجر، ولو يعلمون ما فيهما لأتوهما ولو حبوا

“Sesungguhnya salat yang paling berat untuk dilakukan oleh orang munafik adalah salat Isya dan Subuh, sekiranya mereka mengetahui pahala yang ada pada keduanya sungguh mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.”

Nabi mengkhususkan kedua sholat ini, yaitu sholat isya dan subuh, dengan mengatakan bahwa kedua sholat tersebut adalah sholat yang paling berat yang dikerjakan oleh orang-orang munafik. karena sholat isya, waktunya bertepatan dengan orang-orang yang baru saja pulang dari kerjaannya, dan dahulu, waktu malam setelah isya sangat gelap, yang menjadikan mereka enggan untuk sholat berberjamaah. Adapun sholat subuh, waktunya bertepatan dengan waktu tidur, yang dimana waktu tersebut orang-orang masih terlelap dengan tidurnya yang menjadikan mereka berat untuk mengerjakan sholat subuh.

Adapun Nabi mengkhususkan kedua sholat ini untuk orang-orang munafik, dikarenakan mereka tidak mengharapkan ganjaran dengan sholat tersebut, ketika mereka mendapatkan kesempatan untuk tidak hadir sholat berberjamaah di masjid, maka mereka tidak menyiakan-nyiakan kesempatan tersebut.

Dari sini kita bisa memahami, bahwa seakaan-akan Nabi menyamakan orang yang meninggalkan sholat berberjamaah di masjid itu serupa dengan orang-orang munafik dan mengancam mereka dengan dibakar rumah-rumah mereka.

Dan sebagaian ulama berdalil dengan hadits diatas tentang hukum wajibnya sholat berjamaah di masjid. kalaupun sekiranya sholat berjamaah dimasjid itu hukumnya sunnah bagi laki-laki, maka tidaklah Nabi mengancam dengan keras orang-orang yang meninggalkan sholat berberjamaah dimasjid dengan dibakar rumah-rumah mereka.

Didalam kaidah ushul, bahwa setiap yang dilaknat, dicela, ataupun diancam oleh Allah dan rasulnya, maka hal tersebut haram untuk dilakukan. Maka, begitu juga dengan hal ini, Rasulullah mengancam orang-orang yang meninggalkan sholat berberjamaah di masjid, dengan membakar rumah-rumah mereka, maka ini sesuatu mubaalagah yang menunjukan bahwa perbuatan ini sangat dicela di sisi kacamata syariat.

Kemudian, dalil selanjutnya yang dibawakan oleh para ulama tentang kewajiban hal tersebut, yaitu hadits Nabi yang menyuruh seseorang yang buta agar tetap sholat berberjamaah walaupun dalam kondisi yang memberatkan, diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim :

وعن أبي هريرة قال: أتي النبي – ﷺ -، رجل أعمى فقال يا رسول الله، إنه ليس لي قائد يقودني إلى المسجد، فسأل رسول الله – ﷺ – أن يرخص له فيصلى في بيته، فرخص له، فلما ولى دعاه فقال: هل تسمع النداء بالصلاة؟ فقال نعم. قال: فأجب.

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503)

Adapun bagaimana hukum orang yang sholat didalam rumahnya sedangkan dia mendengar adzan, apakah sholatnya sah?

Dalam permasalahan ini, ulama berselisih dalam mentarjihnya, ada sebagian ulama mengatakan bahwa sholatnya tidak sah dikarenakan dia meninggalkan yang wajib dari kewajiban-kewajiban sholat. Dan ada juga yang mengatakan, sholatnya sah akan tetapi dia berdosa dan terluput darinya pahala sholat berberjamaah. dan ini pendapat yang kuat, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة

“Sholat berberjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dari pada sholat sendirian”.

hadits ini menunjukkan bahwa sholatnya tetap sah (sholat dirumah sendirian), karena sekiranya kalau sholatnya tidak sah maka Nabi tidak menjadikan adanya pemutlakan keutamaan pada sholat berberjamaah, akan tetapi dia tetap mendapatkan dosa, dikarenakan adanya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

من سمع النداء فلم يجب فلا صلاة له إلا من عذر

“Barang siapa yang mendengarkan suara adzan kemudian dia tidak mendatanginya, maka tidak ada sholat baginya kecuali karena udzur”.

Dari apa yang telah saya utarakan tentang hal ini, semoga bisa menjadikan motivasi untuk kita semua khususnya para laki-laki, agar lebih kuat perhatiannya terhadap masalah ini, karena kita bisa menyaksikan di tengah-tengah masyarakat, bahwa mereka menormalisasikan sholat dirumah padahal tidak ada sama sekali udzur baginya, sehat jasmani dan rohaninya akan tetapi karena kemalasannya, dia tidak pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat berberjamaah. Kita meminta kepada Allah karunia dan taufik-Nya, dan agar selalu semangat untuk melaksanakan sholat di masjid.

Wallahul Musta’aan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button