Fiqih

Pengertian Thoharoh (Bersuci)

Bismillah..
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Amma Ba’du..

Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa , berarti an nadhaafah wannazaahah minal ahdaats. Artinya, bersih dan suci dari berbagai hadats .Menurut istilah fikih ialah raf’ul hadats auw izaalatun najas. Yakni, menghilangkan hadats atau membersihkan najis’.

Pembagian Thaharoh
Thoharoh terbagi menjadi dua , yaitu Thoharoh Ma’nawiyyah dan Hissiyah.
Thoharoh Ma’nawiyyah : Yang berarti membersihkan hati dari noda noda syirik dan maksiat.
Thoharoh Hissiyyah : Yang berarti membersihkan badan baik dari hadats ataupun najis. Maka thoharoh hissiyah terbagi lagi menjadi dua :
Pertama : Membersihkan tubuh dari hadats.
Kedua : Membersihkan kotoran atau najis baik di badan, baju atau pada sebuah tempat.

Pentingnya Thoharoh
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan dalil dari Alquran dan As-Sunnah. Allaah Ta’ala berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (QS : Al Maidah : 6)

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS : Al-Baqarah : 222)

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Dan, pakaianmu bersihkanlah.” (QS : Al-Mudatstsir : 4)


Pendapat terkuat mengapa pembahasan thoharoh didahulukan daripada pembahasan sholat, dikarenakan thoharoh adalah syarat dari sahnya sholat. Dan qaidah mengatakan syarat dikedepankan dari hal yang disyaratkan. Maka syarat sah nya sholat harus ada sebelum adanya sholat.
Dengan pendapat inilah mengapa thoharoh atau bersuci lebih didahulukan daripada sholat.

Begitupun berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ يَقْبَلُ اللّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima sholat salah seorang dari kalian tatkala berhadats, sampai ia berwudhu.”[1]
Dan masih banyak lagi dalil yang lainnya. Dalil yang menjelaskan akan pentingnya thoharoh ini.

Wabillahit Taufiq

Zia ‘Abdurrofi’
Makassar-Selasa,9 Dzulqo’dah 1441H/1 Juli 2020

Referensi :

  • Fiqh Muyassar – Cet.Dar Nurus Sunnah
  • Al Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wa Kitabil ‘Aziz Karya ‘Abdul ‘Azhim Badawiy – Cet. Dar Ibnu Rojab
  • Ibhajul Mu’minin Syarah Manhajus Saalikin (Jilid 1) Karya ‘Abdullah bin ‘Abdurrohman Al Jibrin – Cet. Darul Wathon Lin Nasyr

[1] Hadits dikeluarkan oleh Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radiyallahu ‘anhuma, diriwayatkan oleh Al Imam Muslim No. 224

Zia Abdurrofi

Alumnus Ma'had Aly Ulun Nuha Medan (Takhassus Bahasa Arab) dan Ma'had Minhajus Sunnah Bogor (4 tahun). Saat ini, aktif sebagai mahasiswa Jurusan Syari'ah di LIPIA Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button