Fiqih

Menyentuh Wanita, Membatalkan Wudhu?

Sering sekali kita mendapati sebuah permasalahan ini yaitu, apakah menyentuh wanita bisa membatalkan wudhu ? 

Kita dapati jawaban yang simpang siur, ada yang berkata bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu baik sengaja ataupun tidak. Adapula yang mengatakan kalau sengaja dapat membatalkan adapun kalau tidak sengaja maka tidak membatalkan. Sampai terkadang kita dapati, suami istri yang mereka sudah sah. Ketika suami tak sengaja menyentuh istrinya, istrinya pun memerintahkan suaminya untuk wudhu kembali sebelum sholat. Maka di bawah ini penjelasan terkait masalah ini. 

Terjadi khilaf di antara tentang masalah ini apakah membatalkan wudhu atau tidak. Yang mana Asy Syaikh Muhammad bin Shaalih al Utsaimin rahimahullah (wafat th. 1421H) merincikannya dalam kitab beliau. Berikut rinciannya :
– Madzhab Syafi’i : Hanya sebatas menyetuh (baik dengan syahwat ataupun tidak) maka membatalkan wudhu.

– Madzhab Hambali: Kalau menyentuh wanita tersebut dengan syahwat ,maka wajib baginya wudhu. Kalau tidak dengan syahwat maka tidak wajib baginya wudhu.

– Madzhab Hanafi : Orang yang menyentuh wanita baik dengan syahwat ataupun tidak. Maka tidak ada kewajiban wudhu padanya.

Pendapat yang kuat menurut Syaikh Utsaimin rahimahullah : Yang benar adalah tidak wajib baginya wudhu walaupun dengan syahwat. Namun , kalau sekiranya keluar mani ataupun yang lainnya maka wajib untuk melaksanakan konsekuensi yang di tuntut dari hadats tersebut.


Fawaaid:
1. Selama ini yang diketahui oleh masyarakat kita yaitu menyentuh yang bukan mahrom membatalkan wudhu. Sehingga hal ini dijadikan sebuah untuk mainan dengan cara saling membatalkan wudhu lawan jenis. Tentu perbuatan ini adalah sebuah kekeliruan.

2. Ikhtilaf atau adanya perbedaan ini berangkat dari ayat di surat An Nisa di ayat yang ke 43. Allah ta’ala berfirman :


﴿ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا ﴾

“Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.”(QS : An Nisa 43)

Dalam qiro’ah lain , اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ (Lamnya) dibaca pendek. Dan dalam segi makna tidak berbeda, yaitu artinya menyentuh dengan tangan atau dengan yang selainnya.

3. Perlu diketahui juga, bahwa pendapat yang menyebutkan akan batalnya bersentuhan kulit adalah pendapatnya sahabat ‘Ibnu ‘Umar dan ‘Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhuma. Begitupun sebagaimana yang tertulis di atas, ini juga pendapat Imam Syafi’i begitupun Ibnu Hazm Al Andalusiy rahimahumallaah. Berpegang dengan dzohir ayat yang kita sebutkan di atas. Namun, kita akan jelaskan secara rinci setelah poin ini.

4. Syaikh Utsaimin rahimahullah beliau menguatkan pendapat sahabat ‘Abdullah bin Abbas radiyallahu ‘Anhu. Yang mana beliau menafsirkan bahwa menyentuh perempuan disitu yang dimaksud adalah “berjima’” . Sehingga menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang shahih.

Bagi kita yang mungkin masih ragu dengan hal ini , maka ada beberapa poin yang kiranya bisa di perhatikan.
Pertama, datang dari istri tercinta Nabi kita, ‘Aisyah radiyallahu ‘anha beliau pernah bercerita ,

كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا

“Aku tidur di depan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang sedang shalat-pent), dan kedua kakiku terletak pada kiblat beliau. Jika beliau hendak bersujud, beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku pun menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri, aku meluruskan (kembali) kedua kakiku.”

Andaikata sebatas menyentuh wanita membatalkan wudhu, niscaya wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam batal. Begitupula beliaupun akan mengulang sholatnya. Namun ternyata, beliau tetap menjalankan sholatnya dan wudhu beliau tidak batal. Dalam riwayat lain , juga dari Ummul Mu’minin ‘Aisyah radiyallahu ‘anha beliau bercerita ,

فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ – صّلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِيْ عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ

“Suatu malam aku kehilangan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau sebelah dalam ketika beliau sedang berada di tempat sujud”

Kedua hadits di atas menunjukkan bahwa ketika laki laki dan wanita saling bersentuhan maka tidak membatalkan wudhu. Sekali lagi , andai kata batal maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membatalkan sholatnya kemudian akan mengulang sholatnya kembali.
Demikian juga , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya kemudian tidak berwudhu kembali, sebagaimana dikisahkan juga oleh ‘Aisyah radiyallahu ‘anha.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَبَّلَهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu anhuma , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya, dan beliau tidak berwudhu’ (lagi).”

Hadits hadits ini berlaku umum juga bagi ummat beliau, mengingat tidak adanya pengkhususan dari dalil dalil yang lain. Karena apa yang dilakukan oleh beliau , berlaku pula oleh ummat beliau.

Kedua, adanya pembatalan wudhu ketika bersentuhan dengan wanita. Maka ini adalah hal yang amat menyulitkan. Dan kiranya sangat sedikit orang yang dapat bisa lepas dari hal ini. Sebagian kita mungkin memiliki ibu yang butuh akan tuntunan tangan kita. Atau mungkin sebagian kita memiliki saudari yang tak bisa melihat dan tentunya ia butuh akan penuntun untuk menunjukkannya kepada suatu tempat yang ingin ia tuju. Jika memang setiap menyentuh wanita batal. Tentu ini menjadi perkara yang menyulitkan. Dan agama kita dikenal akan sebuah kemudahannya.

5. Konsekuensi yang dimaksud adalah berwudhu tatkala keluar madzi dan mandi junub tatkala keluar mani.

6. Perselisihan diantara para ulama adalah hal yang biasa terjadi terlebih lagi dalam masalah fiqh. Bahkan dikatakan oleh sebagian dari ulama bahwa gerbang dari fiqh itu sendiri adalah sebuah perselisihan. Maka hendaknya kita berlapang dada dalam masalah perselisihan terlebih mereka masing masing memegang dalil yang kuat.

7. Yang dijadikan pedoman dalam perselisihan adalah Al Qur’an dan As Sunnah. Tatkala ada ulama yang berpegang dengan Al Quran dan As Sunnah, maka pendapat itulah yang hendak dijadikan sebagai pedoman. Allah Ta’ala berfirman :

﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلً

﴾“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(Qs: An Nisa : 59)

Kembali kepada Allah dan Rasul-Nya , yakni kembali kepada Al Qur’an dan juga As Sunnah. Dengan ilmu dan bukan dengan hawa nafsu.

8. Maka pendapat para ulama adalah sebagai jembatan untuk memahami dalil. Sehingga yang lebih dekat dengan dalil maka itulah yang dijadikan sebagai pegangan atau pedoman.

9. Para ulama keempat madzhab , semua mereka memerintahkan agar kita meninggalkan perkataan atau pendapat mereka tatkala pendapat atau perkataan mereka menylisihi Al Qur’an dan As Sunnah. Yang demikian termaktub dan terkumpul didalam Muqoddimah kitab Shifatu Sholatin Nabiy Karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albaani rahimahullah. Sehingga yang utama adalah mengikuti wahyu bukan istiadat terlebih lebih hawa nafsu.

Kesimpulan : Hukum dari menyentuh wanita pada asalnya tidak membatalkan wudhu kendati menyentuh nya dengan syahwat. Namun jika dengan menyentuh itu ia mengeluarkan madzi ataupun mani. Maka wudhunya batal. Adapun menyentuh wanita yang bukan mahrom hukumnya harom. dan hukumnya sama seperti yang telah di jelaskan. 
Wabillahit Taufiq,

Zia ‘Abdurrofi’Makassar, 25 Juni 2020


[1] Faidah dari guru kami Al Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi,Lc hafidzahullah tatkala melewati pelajaran ini. Beliau katakan “Kalau ingin melihat bagaimana Asy Syaikh Muhammad bin Shaalih Al ‘Utsaimin rahimahullah bebas bermadzhab maka bacalah kitab Asy Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni. Bersamaan Madzhab beliau adalah Hambali. Namun itu tidak menjadikan beliau taqlid (fanatik) kepada madzhab tersebut.”

[2] Lihat faidah ini di kitab Syarah Ushul Fit Tafsir Hal 207 – Karya Asy Syaikh Muhammad Bin Shaalih Al Utsaimin rahimahullah Cet. Muassasah Ibnu Utsaimin

[3] Yang benar adalah mahrom bukan muhrim. Karena kalau muhrim artinya adalah orang yang berihram. Tentu maknanya berbeda jauh.

[4] Lihat Kitab Syarh Ushul Fit Tafsir hal 206 Cet. Muassasah Syaikh Utsaimin.

Zia Abdurrofi

Alumnus Ma'had Aly Ulun Nuha Medan (Takhassus Bahasa Arab) dan Ma'had Minhajus Sunnah Bogor (4 tahun). Saat ini, aktif sebagai mahasiswa Jurusan Syari'ah di LIPIA Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button