Fiqih

Pengertian Ilmu Fiqih

Bismillah..
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Amma Ba’du..

Ilmu Fiqh adalah termasuk diantara ilmu yang sangat penting untuk kita pelajari. Karena erat kaitannya dengan praktek ibadah kita kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Oleh karena itu , penting kiranya bagi kita untuk mengetahui tentang ilmu fiqh ini.

Pengertian / Definisi Ilmu Fiqh

Kata fiqh sendiri diambil secara bahasa dari kata (الفَهْمُ) yang artinya adalah faham/mengerti. Selaras dengan firman Allah Ta’ala di dalam Al Qur’an :

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمٰوٰتُ السَّبْعُ وَالْاَرْضُ وَمَنْ فِيْهِنَّۗ وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهٖ وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا

“Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sungguh, Dia Maha Penyantun, Maha Pengampun.”(Qs : Al Israa’ : 44)

Diantaranya juga do’a Nabi shallallalahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhu

اللّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ، وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَ

“Ya Allah, pahamkanlah dia (‘Abdullah bin ‘Abbas) terhadap agama dan ajarkanlah (ilmu) tafsir kepadanya.”[1]

Adapun definisi fiqh secara istilah adalah Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

Dan ilmu fiqh terbagi menjadi dua , ada yang disebut dengan Fiqhul Akbar ada juga yang di sebut dengan Fiqhul Ashgar.

Fiqhul Akbar adalah cabang ‘ilmu yang berkaitan dengan ‘Aqidah kita sebagai seorang muslim. Bagaimana kita mentauhidkan Allah dengan benar. Yang demikian dinamakan oleh para ‘ulama dengan Fiqhul Akbar. Oleh karenanya Al Imam Abu Hanifah rahimahullah (wafat th.148 H) beliau memiliki kitab berjudul “Fiqhul Akbar” berisikan tentang ‘Aqidah / Keyakinan.

Adapun Fiqhul Ashgar sebagaimana yang kita tulis pada kesempatan kali ini. Berkaitan dengan keseharian seorang hamba dalam melakukan / menjalankan ‘ibadah kepada Rabb-Nya.

Dan kalau kita perhatikan Rukun Islam maka kita akan dapati Rukun Islam dimulai dengan syahadat, kemudian baru sholat , zakat dan seterusnya. Nah, para ulama menyendirikan pembahasan yang berkaitan dengan syahadat. Mereka memasukkannya kedalam kitab kitab ‘Aqidah atau Fiqhul Akbar.

Barulah setelah itu , para ulama menulis rukun islam yang kedua yaitu Sholat. Barulah mereka meletakkannya dalam kitab fiqh. Yang dimana hampir rata rata kitab Fiqh dimulai dengan bab Thoharoh / Bersuci. Mengapa demikian? Kan bersuci tidak ada di rukun islam? Jawabannya dikarenakan bersuci adalah syarat dari pada sah nya sholat.

Ilmu Fiqh Mencakup Seluruh Aspek Kehidupan Manusia

Ilmu fiqh adalah ilmu yang mulia dan agung. Dan seluruh manusia sangat membutuhkan akan ilmu ini. Dikarenakan ilmu ini menjelaskan dan mengajarkan bagaiman seorang hamba berinteraksi kepada Rabb-Nya , dirinya sendiri dan kepada masyarakat yang ada di sekitarnya.

Begitupun ilmu ini mencakup hukum ‘amaliyyah berupa ucapan , perbuatan , akad , dan segala bentuk interaksi. Dan hukum ‘amaliyyah terbagi menjadi dua :

  • Bersifat ‘ibadah seperti ; sholat , puasa , haji dan lain lain.
  • Bersifat mu’amalah : akad, interaksi sesama manusia, hukuman dan lain sebagainya yang bersifat memperbaiki hubungan antara manusia satu dan lainnya.

Maka kesimpulannya ilmu fiqh mencakup seluruh aspek kehidupan manusia , dan manusia sangat butuh terhadap ilmu fiqh untuk mengishlah atau memperbaiki hubungan antara dirinya dengan Rabb-Nya dan antara dirinya dan juga masyarakat disekitarnya.

Sumber-Sumber Ilmu Fiqh

Sumber dari Ilmu Fiqh hanya berputar di keempat sumber :

  1. Al-Qur’an

Al Qur’an adalah kalamullaah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad shallallaahu ‘alaihiwa sallam untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang.[2] Al Qur’an adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita mendapati suatu permasalahan, maka pertama kali kita harus kembali kepada Kitab Allaah untuk mencari hukumnya.

Contoh :
Di antara contohnya , jika kita ditanya tentang masalah hutang piutang, maka kita akan dapatkan hukum mengenai hal tersebut dalam Kitab Allaah (QS : Al Baqarah: 282).

  1. As-Sunnah

As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan .
Contoh perkataan/sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.”[3]

Contoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Contoh perbuatan adalah apa yang dikabarkan dari Istri tercinta Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam , Ummul Mu’minin ‘Aisyah radiyallahu ‘anha beliau pernah berkata :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ،وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam amat menyukai memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam urusannya yang penting semuanya.”[4]

Contoh persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “Sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam pun diam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahan dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’ alaihi wa sallam dengan sanad yang shahih.

As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”[5]

Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.

  1. Ijma’

Ijma’ artinya adalah : Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad shollallaahu ’alaihi wasallam dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’.

Dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi shollallaahu ’alaihi wasallam, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah benar.
Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallaahu’alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ تَعَالىَ لَا يَجْمَع أُمَّتِيْ عَلَى ضَلَالَةٍ

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.”[6]

Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.

  1. Qiyas

Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya.

Contoh ;
Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.
Wabillahit Taufiq.

Zia ‘Abdurrofi’
Makassar-Selasa,2 Dzulqo’dah 1441H/23 Juni 2020

Referensi :

  • Al Qur’anul Kaarim , Terjemah Depag.
  • Fiqhul Muyassar
  • Manhajus Saalikin Fi Taudhi Al Fiqhu Fid Diin – Syaikh ‘Abdurrohman bin Nashir As Sa’di rahimahullah
  • Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i

[1] Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad dalam al-Musnad 1/328 dengan sanad yang hasan)
[2] Ini adalah definisi Al Qur’an yang benar. Dan Al Qur’an bukanlah makhluq , sebagaimana yang di fahami oleh firqoh sesat mu’tazilah dan sebagainya. Jika Al Qur’an dikatakan sebagai makhluq , maka layak untuk di koreksi dan tidak memiliki kesempurnaan dalam penulisannya. Tentu ini adalah pemahaman yang sangat keliru. Lihat tentang definisi ini di kitab Ushulun Fit Tafsir karya Syaikh Muhammad bin Shaalih Al ‘Utsaimin rahimahullah (wafat th. 1421H).
[3] Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Bukhari no. 46 dan Al Imam Muslim no. 64
[4] Hadits ini dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari No. 168 dan Al Imam Muslim No.268
[5] Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Bukhori No.595
[6] Hadits diriwayatkan oleh Al Imam At Tirmidzi no. 2093, dan juga Al Imam Ahmad 6/396

Zia Abdurrofi

Alumnus Ma'had Aly Ulun Nuha Medan (Takhassus Bahasa Arab) dan Ma'had Minhajus Sunnah Bogor (4 tahun). Saat ini, aktif sebagai mahasiswa Jurusan Syari'ah di LIPIA Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button